Sukses

Kisruh Dana Pengamanan Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Kita Cari Alat Bukti Bukan Pengakuan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti atas adanya dugaan aliran dana untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti atas adanya dugaan aliran dana untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu merupakan pengusutan dari munculnya 11 nama yang diduga menjadi penerima miliaran rupiah dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IH).

"Kalau kita kan cari alat bukti, bukan pengakuan saja. Dia nyerahkan ke siapa, di mana, ada nggak alat buktinya, ada enggak CCTV, ada enggak saksi, ada e nggak kalau dia transfer rekening. Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

"Dapat, bisa tersangka. Kalau nggak dapat, kan nggak mungkin juga akan kita paksakan seseorang sidang. Bisa saja, kita perlu pembuktian tadi. Saya ngasih uang ke si a, b, c, d, e, kan bisa saja orang ngomong begitu. Tapi kita cari alat buktinya, benar nggak itu," sambungnya.

Menurut Febrie, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan. Termasuk juga 11 nama yang muncul dalam BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ini makanya supaya enggak salah sangka masyarakat, ini kan alat bukti nih. Kan bisa saja sesorang ngomong 'si a terima, si b terima, si c terima', kan harus dibuktikan. Nah jika ada alat bukti jelaslah sudah pasti ditelusuri," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Kejagung Usut Pengembalian Rp27 Miliar

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kabar adanya pengembalian uang Rp27 miliar ke pihak terdakwa Irwan Hermawan (IH) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Untuk itu, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, yang sempat mengabarkan adanya pengembalian uang Rp27 miliar itu.

"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Dalam pemeriksaan nanti, lanjut Ketut, penyidik akan meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika atau USD, sesuai dengan pernyataannya di media.

"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," jelas dia.